Pengawas Teknis Madya: Penghubung Teknis antara Strategi dan Implementasi di Tambang

Menjembatani rencana teknis
Pendahuluan
Dalam sistem pengawasan teknis pertambangan, terdapat tiga tingkatan utama: Pengawas Teknis Utama (PTU), Pengawas Teknis Madya (PTM), dan Pengawas Teknis Pertama (PTP). Dari ketiganya,PTMmemiliki peranstrategis sebagai“jembatan” yang menghubungkanarahanPTU dengan implementasi teknis oleh PTP dan tim lapangan.
1. Tugas Pengawas Teknis Madya (PTM)
PTM bertugas mengendalikan aspek teknis tingkat menengah, sekaligus mendampingi PTP dalam pelaksanaan teknis detail. Tugas spesifiknya antara lain:
a. Mengawasi pelaksanaan desain teknis yang dibuat oleh PTU.
b. Mendampingi engineer dalam melakukan pengukuran, perhitungan, dan evaluasi teknis.
c. Mengkoordinasikan laporan teknis harian/mingguan dari PTP ke PTU.
d. Mengidentifikasi deviasi teknis di lapangan dan memberikan rekomendasi perbaikan.
e. Membantu investigasi teknis terkait insiden geoteknik, alat, atau lingkungan.

2.Tanggung Jawab PTM
Sebagai pengawas teknis menengah, PTM memikul tanggung jawab besar:
a. Menjamin kepatuhan teknis terhadap rencana dan standar yang ditetapkan PTU.
b. Mengawasi mutu pekerjaan teknis seperti stabilitas lereng, kondisi jalan tambang, dan pengolahan material.
c. Membina PTP dalam memahami prosedur teknis.
d. Menyajikan data teknis yang valid untuk mendukung keputusan manajemen.
3. Wewenang PTM
PTM memiliki wewenang yang diberikan oleh PTU dan KTT, antara lain:
a. Memberikan instruksi teknis kepada PTP dan tim teknis lapangan.
b. Menghentikan pekerjaan teknis yang menyimpang dari standar Menilai hasil kerja PTP sebelum diserahkan ke PTU.
c. Mengakses seluruh dokumen teknis yang terkait dengan area tanggung jawabnya. Merekomendasikan revisi teknis jika diperlukan berdasarkan evaluasi lapangan.
4. Ruang Lingkup Kerja PTM
Ruang lingkup kerja PTM meliputi pengawasan teknis di berbagai aspek tambang:
a. Geoteknik: kestabilan lereng, pengendalian longsor, monitoring instrumentasi
b. Geologi & eksplorasi: verifikasi data geologi, evaluasi kualitas ore.
c. Hidrologi tambang: sistem drainase, dewatering, pengendalian air tambang
d. Infrastruktur teknis: jalan tambang, disposal area, fasilitas crushing/hauling.
e. Lingkungan teknis: kontrol tailing dam, sediment pond, dan reklamasi teknis.

5. Standar Kompetensi SDM untuk PTM
PTM dituntut memiliki kemampuan teknis tinggi dengan detail yang presisi. Standar kompetensinya antara lain:
a. Pendidikan: minimal S1 Teknik Pertambangan atau Geologi, atau D3 dengan pengalaman panjang.
b. Pengalaman: 7–10 tahun di bidang teknis pertambangan.
c. . Kompetensi teknis: desain tambang, software pemodelan (Surpac, Vulcan, Minesched), analisis geoteknik.
d. Kompetensi manajerial: koordinasi tim teknis, mentoring PTP, komunikasi lintas departemen.
6. Sertifikasi Profesi untuk PTM
Untuk mendukung perannya, PTM wajib memiliki sertifikasi profesi dari LSP yang berlisensi BNSP, di antaranya:
a. PTM (Pengawas Teknis Madya) – sertifikasi inti.
b. Sertifikasi K3 Tambang.
c. Sertifikat SMKP Minerba.
d. Sertifikasi tambahan: ISO 9001 (mutu), ISO 45001 (K3), ISO 14001 (lingkungan).
7. Regulasi yang Melingkupi PTM
Jabatan PTM berlandaskan pada berbagai regulasi nasional, antara lain:
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan.
- Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
- Kepmen ESDM No. 1357 K/32/MEM/2018 tentang SMKP Minerba.
- SKKNI Pertambangan yang menjadi acuan standar kompetensi.
8. Tantangan yang Dihadapi PTM
Beberapa tantangan khas yang dihadapi PTM antara lain:
- Menerjemahkan rencana teknis PTU menjadi arahan yang mudah dipahami PTP.
- Menerjemahkan rencana teknis PTU menjadi arahan yang mudah dipahami PTP.
- Mengelola data teknis agar tetap valid dan akurat.
Menjaga konsistensi SOP teknis di lapangan meski kondisi berubah.
9. PTM sebagai Penjaga Konsistensi Teknis
PTM adalah penghubung kritis yang menjamin konsistensi antara rencana teknis tingkat atas dan implementasi lapangan. Ia berfungsi sebagai “filter” yang mengoreksi deviasi teknis sebelum berdampak besar, sekaligus sebagai mentor bagi PTP.
Pengawas Teknis Madya (PTM) memiliki posisi penting sebagai pengendali teknis menengah dalam hierarki pengawasan pertambangan. Dengan tugas menjembatani PTU dan PTP, PTM memastikan bahwa standar teknis, keselamatan, dan mutu dijalankan konsisten di seluruh lini kerja. Dengan kompetensi tinggi, sertifikasi profesi, serta landasan regulasi yang kuat, PTM adalah penjaga konsistensi teknis demi pertambangan yang aman, efisien, dan berkelanjutan.


