DOKUMENTASI LEGAL

Peraturan Perundang-undangan bidang energi dan sumber daya mineral

 
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Pasal 33 ayat (2): cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Pasal 33 ayat (3): bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

  • Pasal 33 ayat (4): perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi, keberlanjutan, wawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan nasional.
  • Pasal 28H ayat (1): hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

A. Energi dan kebijakan nasional

  1. UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
  2. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  3. UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  4. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta perubahannya.
  5. UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045.
  6. UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN Tahun 2005–2025, untuk kebijakan dan program yang berasal dari periode sebelumnya.
  7. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
  8. UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024.

B. Minyak dan gas bumi

  1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  2. UU Nomor 6 Tahun 2023, khusus perubahan ketentuan sektor minyak dan gas bumi melalui rezim Cipta Kerja.
  3. UU Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, terutama untuk penelusuran historis kelembagaan Pertamina; sebagian besar substansinya telah digantikan oleh UU Migas dan regulasi BUMN.

C. Mineral dan batubara

  1. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  2. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.
  3. UU Nomor 6 Tahun 2023, yang turut mengubah sejumlah ketentuan Minerba.
  4. UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

UU Nomor 2 Tahun 2025 merupakan perubahan terbaru atas rezim UU Minerba dan harus dibaca sebagai satu kesatuan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009, UU Nomor 3 Tahun 2020, serta perubahan melalui undang-undang Cipta Kerja.

D. Ketenagalistrikan

  1. UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
  2. UU Nomor 6 Tahun 2023, khusus perubahan ketentuan penyelenggaraan ketenagalistrikan.
  3. UU Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, hanya untuk konteks historis karena telah dicabut oleh UU Nomor 30 Tahun 2009.

E. Panas bumi

  1. UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.
  2. UU Nomor 6 Tahun 2023, sepanjang mengubah ketentuan perizinan dan penyelenggaraan panas bumi.

F. Energi nuklir dan ketenaganukliran

  1. UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
  2. UU Nomor 6 Tahun 2023, sepanjang berkaitan dengan perizinan berusaha dan penataan kelembagaan.

G. Geologi, air tanah, dan sumber daya air

  1. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
  2. UU Nomor 6 Tahun 2023, sepanjang mengatur penataan perizinan berusaha dan penggunaan sumber daya air.
  3. UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, relevan untuk mitigasi bencana geologi.
  4. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, beserta perubahan melalui UU Cipta Kerja.
  5. UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, relevan terhadap kawasan geologi dan geopark tertentu.

H. Lingkungan hidup, kehutanan, dan pertanahan

  1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
  2. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, beserta perubahannya.
  3. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  4. UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, beserta perubahannya.
  5. UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
  6. UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement.

I. Keselamatan, ketenagakerjaan, standardisasi, dan konsumen

  1. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  2. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, beserta perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
  3. UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
  4. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  5. UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
  6. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, beserta perubahannya.
  7. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, relevan dalam digitalisasi pelayanan dan sistem data ESDM.

 

A. Kebijakan energi dan konservasi

  1. PP Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.

PP ini menggantikan PP Nomor 79 Tahun 2014 dan menetapkan kerangka Kebijakan Energi Nasional sampai tahun 2060, termasuk sasaran, strategi, RUEN, RUED, pembinaan, dan pengawasan.

  1. PP Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi.
  2. PP Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi.
  3. PP Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

PP Nomor 25 Tahun 2021 mencakup penyelenggaraan sektor mineral dan batubara, panas bumi, serta ketenagalistrikan.

B. Mineral dan batubara

  1. PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
  2. PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021.
  3. PP Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021.

Ketiganya harus dibaca sebagai satu kesatuan. PP Nomor 39 Tahun 2025 merupakan perubahan terbaru yang menyesuaikan pelaksanaan usaha pertambangan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan perubahan UU Minerba.

  1. PP Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sepanjang masih berlaku dan belum digantikan.
  2. PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, sepanjang ketentuannya masih berlaku.
  3. PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
  4. PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM, dengan memperhatikan regulasi penggantinya.
  5. PP Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
  6. PP Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.

C. Minyak dan gas bumi

  1. PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
  2. PP Nomor 34 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP Nomor 35 Tahun 2004.
  3. PP Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 35 Tahun 2004.
  4. PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
  5. PP Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2004.
  6. PP Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas, dengan memperhatikan perkembangan kelembagaan SKK Migas.
  7. PP Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
  8. PP Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP Nomor 67 Tahun 2002.
  9. PP Nomor 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Migas pada BPH Migas.
  10. PP Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas.
  11. PP Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 79 Tahun 2010.
  12. PP Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Migas dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

D. Ketenagalistrikan

  1. PP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
  2. PP Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2012.
  3. PP Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
  4. PP Nomor 25 Tahun 2021, khusus ketentuan penyelenggaraan ketenagalistrikan.
  5. PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dengan memperhatikan ketentuan pelaksana terbaru dan aturan penggantinya.
  6. PP Nomor 42 Tahun 2012 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara.

E. Panas bumi

  1. PP Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
  2. PP Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi.
  3. PP Nomor 25 Tahun 2021, khusus penyelenggaraan panas bumi.

F. Ketenaganukliran

  1. PP Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif.
  2. PP Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir.
  3. PP Nomor 54 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir.
  4. PP Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif.
  5. PP Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir.

G. Lingkungan dan kehutanan terkait ESDM

  1. PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
  3. PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan.
  4. PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
  5. PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, beserta perubahannya.

 

A. Kelembagaan ESDM

  1. Perpres Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Perpres ini menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, dan organisasi Kementerian ESDM sebagai kementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden.

  1. Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 90 Tahun 2025.
  2. Perpres Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota DEN.
  3. Perpres Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional.
  4. Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.
  5. Perpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
  6. Keppres Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan BPH Migas.
  7. Keppres Nomor 53 Tahun 2012 tentang Pembentukan SKK Migas, beserta ketentuan perubahannya.

B. Energi terbarukan dan transisi energi

  1. Perpres Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
  2. Perpres Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Subsektor Energi Baru Terbarukan.
  3. Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target NDC dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca.
  4. Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
  5. Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
  6. Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

C. Infrastruktur ketenagalistrikan

  1. Perpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
  2. Perpres Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 4 Tahun 2016.
  3. Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020–2024, untuk program periode sebelumnya.
  4. Perpres mengenai RPJMN Tahun 2025–2029, sebagai rujukan program pembangunan ESDM periode berjalan.

D. BBM, gas, dan LPG

  1. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, beserta perubahannya.
  2. Perpres Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
  3. Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram.
  4. Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran.
  5. Perpres Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
  6. Perpres Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 40 Tahun 2016.

E. Hilirisasi, industri, dan kendaraan listrik

  1. Perpres Nomor 55 Tahun 2019, sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2023.
  2. Perpres Nomor 74 Tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020–2024, untuk program periode terkait.
  3. Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Bidang Usaha Penanaman Modal, beserta ketentuan terbaru mengenai bidang usaha.
  4. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
  5. Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, relevan bagi Satu Data ESDM.

 

  1. Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ESDM.
  2. Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian ESDM Tahun 2025–2029.
  3. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM.

Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 memuat standar kegiatan usaha lintas subsektor dalam lampiran yang sangat luas dan menjadi salah satu regulasi operasional terbaru perizinan berbasis risiko sektor ESDM.

  1. Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi.
  2. Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian ESDM.
  3. Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2016 tentang Sistem Pengawasan dan Penyidikan Pegawai Negeri Sipil di Bidang ESDM.
  4. Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat dan Direktorat pada BPH Migas, beserta perubahannya.
  5. Permen ESDM mengenai pelayanan perizinan terpadu satu pintu dan pelimpahan kewenangan kepada BKPM/Kementerian Investasi, sepanjang masih berlaku.

  1. Permen ESDM mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dalam kegiatan usaha sektor ESDM.
  2. Permen ESDM mengenai Satu Data Indonesia tingkat Kementerian ESDM.
  3. Permen ESDM mengenai pengelolaan barang milik negara, hibah, tata naskah dinas, kearsipan, dan keterbukaan informasi publik.

 

  1. Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
  2. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, beserta perubahan atau ketentuan penggantinya.
  3. Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM, sepanjang belum digantikan oleh Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026.
  4. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara, beserta perubahannya.

  1. Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta perubahannya.
  2. Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Kegiatan Usaha Pertambangan, beserta perubahan dan aturan penggantinya.
  3. Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020.
  4. Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
  5. Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025.

Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 mencabut Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 dan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2024 mengenai RKAB.

  1. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
  2. Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2022 mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan batubara.
  3. Permen ESDM mengenai pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri atau DMO.

  1. Permen ESDM mengenai pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
  2. Permen ESDM mengenai reklamasi dan pascatambang.
  3. Permen ESDM mengenai usaha jasa pertambangan.
  4. Permen ESDM mengenai penjualan mineral dan batubara.
  5. Permen ESDM mengenai peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian.
  6. Permen ESDM mengenai pengusahaan pertambangan rakyat dan surat izin penambangan batuan.
  7. Permen ESDM mengenai tata cara penetapan wilayah pertambangan, WIUP, WIUPK, dan WPR.
  8. Permen ESDM mengenai divestasi saham pemegang IUP dan IUPK.

 

  • Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Migas beserta perubahannya.
  • Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, beserta perubahan-perubahannya.
  • Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017.
  • Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017.
  • Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split atau ketentuan terbaru yang mengatur skema gross split.

  • Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya, beserta perubahan.
  • Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.
  • Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Migas.
  • Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Migas.
  • Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Migas.
  • Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.
  • Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

  • Permen ESDM mengenai harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.
  • Permen ESDM mengenai penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kilogram.
  • Permen ESDM mengenai kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM, gas bumi, LNG, dan LPG.
  • Permen ESDM mengenai keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha migas.
  • Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Migas.
  • Permen ESDM mengenai penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas.
  • Permen ESDM mengenai pengelolaan barang milik negara yang berasal dari kontrak kerja sama hulu migas.
  • Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pencabutan Permen Pertambangan Nomor 04/P/M/PERTAMB/1973 mengenai pencemaran perairan dalam kegiatan eksplorasi atau eksploitasi migas.

 

  • Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN, beserta perubahan.
  • Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN, sesuai status dan kelompok tarif yang berlaku.
  • Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, beserta perubahannya.
  • Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Energi Terbarukan.
  • Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan.
  • Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau ketentuan terbaru.

  • Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, beserta perubahan.
  • Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.
  • Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
  • Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi.
  • Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
  • Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permen ESDM mengenai operasi paralel pembangkit tenaga listrik.
  • Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 mengenai pembangkit listrik tenaga surya atap yang terhubung pada jaringan pemegang IUPTLU.

  • Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Konsumen PLN, beserta perubahan dan ketentuan penggantinya.
  • Permen ESDM mengenai tingkat mutu pelayanan dan biaya terkait penyaluran tenaga listrik oleh PLN.
  • Permen ESDM mengenai aturan jaringan sistem tenaga listrik atau Grid Code.
  • Permen ESDM mengenai keselamatan ketenagalistrikan.
  • Permen ESDM mengenai sertifikat laik operasi instalasi tenaga listrik.
  • Permen ESDM mengenai sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.
  • Permen ESDM mengenai pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika.

 

  • Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi.
  • Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Energi, dengan memperhatikan penggantian atau pencabutannya.
  • Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ESDM mengenai pembelian tenaga listrik dari pembangkit energi terbarukan.

  • Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, beserta perubahannya dan ketentuan yang terdampak Perpres Nomor 112 Tahun 2022.
  • Permen ESDM mengenai pemanfaatan bahan bakar nabati.
  • Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2008 mengenai penyediaan, pemanfaatan, dan tata niaga bahan bakar nabati.
  • Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017.
  • Permen ESDM mengenai standar dan pembubuhan label tanda hemat energi.
  • Permen ESDM mengenai standar kinerja energi minimum untuk peralatan pemanfaat energi.

  • Permen ESDM mengenai konservasi energi pada gedung, industri, transportasi, dan pembangkit.
  • Permen ESDM mengenai perdagangan karbon subsektor ketenagalistrikan.
  • Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.
  • Permen ESDM mengenai pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah.
  • Permen ESDM mengenai pengembangan bioenergi, biogas, biomassa, dan bahan bakar nabati.

 

 

  • Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2017 tentang Wilayah Kerja Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
  • Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi.
  • Permen ESDM Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi.
  • Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara, tidak langsung terkait panas bumi tetapi penting dalam administrasi ESDM lintas sektor.

  • Permen ESDM mengenai tata cara pemberian izin panas bumi.
  • Permen ESDM mengenai tata cara pemberian bonus produksi panas bumi.
  • Permen ESDM mengenai keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan lingkungan panas bumi.
  • Permen ESDM mengenai pemanfaatan langsung panas bumi.
  • Permen ESDM mengenai penawaran wilayah kerja panas bumi dan penugasan kepada BUMN.

 

  • Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Zona Konservasi Air Tanah.
  • Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, sesuai status terbarunya.
  • Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah serta Tata Cara Pengenaan Denda Administratif.
  • Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah, sepanjang masih berlaku.
  • Permen ESDM mengenai penetapan cekungan air tanah.
  • Permen ESDM mengenai standar penyelidikan dan pelayanan informasi geologi.

  • Permen ESDM mengenai mitigasi bencana gunung api, gerakan tanah, gempa bumi, dan tsunami.
  • Permen ESDM mengenai pengelolaan kawasan cagar alam geologi dan warisan geologi.
  • Permen ESDM mengenai penyelenggaraan geopark nasional, bersama regulasi kementerian terkait.
  • Permen ESDM mengenai klasifikasi sumber daya dan cadangan panas bumi serta sumber daya geologi lainnya.

 

Keputusan Menteri umumnya bersifat penetapan, pedoman teknis, pendelegasian, harga, wilayah, kuota, atau penugasan. Kelompok pentingnya meliputi:

A. Mineral dan batubara

  1. Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
  2. Kepmen ESDM Nomor 1806 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan RKAB serta Laporan Kegiatan Usaha Pertambangan, sepanjang belum digantikan.
  3. Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.
  4. Kepmen ESDM Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025.
  5. Kepmen ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang.
  6. Kepmen ESDM Nomor 297.K/MB.01/MEM.B/2023 mengenai penataan dan pendaftaran IUP.
  7. Keputusan Menteri mengenai:
    • Harga Mineral Logam Acuan;
    • Harga Batubara Acuan;
    • harga patokan mineral dan batubara;
    • kewajiban pemasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri;
    • persentase minimum penjualan dalam negeri;
    • penetapan WIUP, WIUPK, dan WPR;
    • penetapan jenis komoditas mineral kritis;
    • penetapan kebutuhan dan rencana produksi nasional;
    • persetujuan ekspor atau rekomendasi penjualan;
    • pendelegasian kewenangan perizinan.

Harga acuan mineral dan batubara ditetapkan secara berkala melalui Kepmen ESDM, misalnya Kepmen Nomor 274.K/MB.01/MEM.B/2026 untuk periode pertama Juli 2026.

B. Migas

  1. Keputusan Menteri mengenai:
    • penetapan wilayah kerja migas;
    • penawaran wilayah kerja;
    • penetapan kontraktor kontrak kerja sama;
    • alokasi dan pemanfaatan gas bumi;
    • harga gas bumi tertentu;
    • harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price;
    • formula harga minyak mentah;
    • penugasan penyediaan BBM;
    • penetapan kuota BBM bersubsidi;
    • penetapan harga jual eceran BBM;
    • penetapan badan usaha penerima penugasan;
    • konversi BBM ke LPG atau bahan bakar gas;
    • percepatan pengusahaan migas nonkonvensional.
  2. Kepmen ESDM Nomor 246.K/MG.04/MEM.M/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengusahaan Migas Nonkonvensional Wilayah Kerja Rokan.

C. Ketenagalistrikan dan energi terbarukan

  1. Keputusan Menteri mengenai:
  • pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau RUPTL PLN;
  • pengesahan RUPTL pemegang IUPTLU;
  • penetapan tarif tenaga listrik;
  • penetapan biaya pokok penyediaan tenaga listrik;
  • penetapan wilayah usaha ketenagalistrikan;
  • penetapan standar kompetensi tenaga teknik;
  • penetapan badan sertifikasi dan lembaga inspeksi teknik;
  • penetapan target pemanfaatan bahan bakar nabati;
  • penetapan badan usaha pemasok biodiesel;
  • penetapan indeks harga pasar bahan bakar nabati;
  • penetapan kuota biodiesel;
  • penetapan peta jalan transisi energi.

  1. Kepmen ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati.
  2. Kepmen ESDM Nomor 2339 K/20/MEM/2014 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dalam Pemberian Keputusan Perizinan, sepanjang masih berlaku.

Ketentuan tingkat direktorat jenderal pada umumnya berfungsi sebagai petunjuk teknis, standar, format, prosedur evaluasi, tata cara pelaporan, atau penetapan operasional.

A. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

  1. Peraturan Dirjen Minerba Nomor 569.K/30/DJB/2015 tentang Penetapan SNI dan Kode KCMI dalam Pelaporan Hasil Eksplorasi, Estimasi Sumber Daya, dan Cadangan Mineral dan Batubara.
  2. Keputusan Dirjen Minerba Nomor 466.K/32/DJB/2015 tentang Biaya Produksi untuk Penentuan Harga Batubara, dengan memperhatikan aturan terbaru.
  3. Keputusan atau surat edaran Dirjen mengenai:
    • format RKAB;
    • sistem Minerba One Data Indonesia atau MODI;
    • Minerba Online Monitoring System;
    • e-PNBP Minerba;
    • tata cara verifikasi penjualan;
    • surveyor dan laporan hasil verifikasi;
    • evaluasi teknis IUP/IUPK;
    • jaminan reklamasi dan pascatambang;
    • kepala teknik tambang;
    • kompetensi pengawas operasional;
    • pelaporan kecelakaan tambang;
    • penerapan SMKP Minerba;
    • pengendalian produksi dan penjualan;
    • tata cara pengajuan rekomendasi ekspor;
    • pelaksanaan DMO batubara;
    • spesifikasi dan kualitas batubara;
    • pelaporan sumber daya dan cadangan.

B. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi

  1. Keputusan Dirjen Migas mengenai:
    • standar dan mutu BBM;
    • spesifikasi bensin, solar, avtur, biodiesel, bioetanol, LPG, LNG, dan CNG;
    • standar teknis SPBU, SPBE, SPBG, kilang, depot, terminal, tangki, dan jaringan pipa;
    • sertifikasi instalasi dan peralatan;
    • inspeksi teknis;
    • penunjukan lembaga inspeksi teknik;
    • tata cara penerbitan nomor pelumas terdaftar;
    • penggunaan produk dan kemampuan dalam negeri;
    • keselamatan operasi migas;
    • klasifikasi daerah berbahaya;
    • pengukuran dan serah terima migas;
    • pengelolaan flare dan venting;
    • tata cara pelaporan kecelakaan migas;
    • standar kompetensi tenaga teknik khusus migas.

C. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan

  1. Keputusan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor 200-12/44/600.4/2003 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Laik Operasi Instalasi Tenaga Listrik, sepanjang belum digantikan.
  2. Keputusan Dirjen Ketenagalistrikan mengenai:
    • sertifikat laik operasi;
    • registrasi sertifikat kompetensi tenaga teknik;
    • registrasi badan usaha jasa penunjang;
    • penetapan lembaga inspeksi teknik;
    • penetapan lembaga sertifikasi kompetensi;
    • standar kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;
    • klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa penunjang;
    • tata cara pelaporan tingkat mutu pelayanan;
    • sistem informasi ketenagalistrikan;
    • tata cara keselamatan ketenagalistrikan;
    • standar teknis instalasi tenaga listrik;
    • aturan jaringan distribusi dan transmisi;
    • sinkronisasi dan operasi paralel pembangkit;
    • tata cara perhitungan kompensasi pelayanan PLN.

D. Direktorat Jenderal EBTKE

  1. Keputusan Dirjen EBTKE mengenai:
    • perhitungan indeks harga pasar biodiesel;
    • verifikasi volume bahan bakar nabati;
    • tata cara pengujian kinerja pembangkit EBT;
    • konservasi energi;
    • audit energi;
    • sertifikasi manajer dan auditor energi;
    • standar kinerja energi minimum;
    • label hemat energi;
    • perdagangan karbon pembangkit;
    • pencatatan aksi mitigasi;
    • metodologi penghitungan emisi;
    • pengembangan bioenergi, biogas, biomassa, dan bahan bakar nabati;
    • pengusahaan panas bumi;
    • keselamatan kerja panas bumi.

E. Badan Geologi

  1. Keputusan Kepala Badan Geologi mengenai:
    • standar penyelidikan geologi;
    • penetapan status aktivitas gunung api;
    • peta kawasan rawan bencana;
    • rekomendasi teknis air tanah;
    • penetapan zona konservasi air tanah;
    • inventarisasi sumber daya geologi;
    • neraca sumber daya mineral, batubara, panas bumi, dan air tanah;
    • warisan geologi dan geopark;
    • mitigasi gerakan tanah;
    • pelayanan data geologi.

F. BPH Migas

  1. Peraturan BPH Migas mengenai:
    • penyediaan dan pendistribusian BBM;
    • penugasan badan usaha;
    • pengawasan volume BBM bersubsidi;
    • penerbitan surat rekomendasi;
    • tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa;
    • hak khusus pengangkutan dan niaga gas bumi;
    • lelang ruas transmisi atau wilayah jaringan distribusi gas bumi;
    • pengaturan akses bersama jaringan pipa;
    • cadangan operasional BBM;
    • iuran badan usaha;
    • sistem digitalisasi penyaluran BBM.

G. SKK Migas

  1. Pedoman Tata Kerja atau PTK SKK Migas mengenai:
  • pengadaan barang dan jasa hulu migas;
  • pengelolaan rantai suplai;
  • program kerja dan anggaran;
  • plan of development;
  • authorization for expenditure;
  • pengelolaan aset dan barang milik negara;
  • pengadaan tanah;
  • pengelolaan lingkungan;
  • keselamatan operasi;
  • pelaporan produksi dan lifting;
  • komersialisasi minyak dan gas bumi;
  • participating interest;
  • penggunaan produk dalam negeri;
  • abandonment and site restoration;
  • audit biaya operasi;
  • pengelolaan data hulu migas.

Selain regulasi yang diterbitkan Kementerian ESDM, kegiatan energi dan pertambangan tunduk pada:

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai AMDAL, UKL-UPL, persetujuan lingkungan, limbah B3, emisi, baku mutu, dan penggunaan kawasan hutan.
  • Peraturan Menteri Keuangan mengenai PNBP, royalti, perpajakan, bea masuk, fasilitas fiskal, barang milik negara, dan dana bagi hasil.
  • Peraturan Menteri Perdagangan mengenai ekspor-impor mineral, batubara, BBM, gas, dan barang terkait.
  • Peraturan Menteri Perindustrian mengenai hilirisasi, TKDN, industri baterai, smelter, dan industri hijau.
  • Peraturan Menteri Investasi/BKPM mengenai sistem OSS dan perizinan berusaha berbasis risiko.
  • Peraturan Menteri ATR/BPN mengenai tata ruang, hak atas tanah, pengadaan tanah, dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai K3, kompetensi, pesawat angkat-angkut, bejana tekan, dan lingkungan kerja.
  • Peraturan Menteri Perhubungan mengenai pengangkutan barang berbahaya, pelabuhan khusus, terminal untuk kepentingan sendiri, dan transportasi energi.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai pembagian urusan pemerintahan, pajak daerah, air tanah, dan penyusunan RUED.
  • Peraturan Menteri PUPR mengenai sumber daya air, bendungan, bangunan gedung, jasa konstruksi, dan keselamatan konstruksi.
  • Peraturan Menteri BUMN mengenai tata kelola dan aksi korporasi BUMN energi.
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai pemanfaatan ruang laut, pipa bawah laut, serta kegiatan migas lepas pantai.
  • Peraturan Kepala BAPETEN mengenai keselamatan, keamanan, perizinan, inspeksi, dan pengawasan ketenaganukliran.
  • Peraturan BSN mengenai penerapan Standar Nasional Indonesia.
  • Peraturan pemerintah daerah mengenai RUED, pajak daerah, air tanah, tata ruang, lingkungan, dan kegiatan pertambangan yang menjadi kewenangan daerah.